Pentingnya Percepatan UU Perlindungan Data Pribadi

SAMARINDA. Saat ini Pemerintah Indonesia dianggap perlu mempercepat aturan perundangan perlindungan data pribadi (PDP) guna melindungi data masyarakat umum dari serangan kebocoran data.
 
Hal tersebut dikatakan oleh Staf Ahli Kemenkominfo RI Prof DR. Henry Subiakto dalam kegiatan Focus Group Discussion(FGD) Keterbukaan Informasi Publik, yang berlangsung di Hotel Mercure Rabu (08/09).
 
Pria yang sering disapa Henry mengatakan bahwa Indonesia salah satu negara yang masif dalam penggunaan internet di era digital. 
 
“Ada beberapa negara yang masih belum memaksimalkan penggunaan internet di era digitalisasi saat ini salah satunya Indonesia. Hal itu terlihat dari kebocoran data yang beberapa kali sudah dialami Indonesia. Jadi kebocoran data persoalannya itu kita ketinggalan karena belum ada aturan yang mengatur secara komprehensif dalam melindungi data kita di era digital seperti saat ini.”kata Prof Henry 
 
Menurutnya Salah satu contoh kebocoran data yang saat ini hangat dibicarakan yakni bocornya sertifikasi vaksin Covid-19 milik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari yang lalu.
 
Henry menjelaskan dengan tidak adanya pengaturan tersebut, maka para penyelenggara layanan internet baik BUMN, Pemerintah atau masyakat umum tidak memiliki dasar yang pasti dalam melindungi data pribadi setiap orang.
 
“Beberapa menjalankan sistemnya dengan ketat ada yang asal-asalkan bahkan tidak ada aturan karena itu memang harus ada regulasi yang pasti.” Ucapnya
 
Terlebih lagi kata dia, masih banyak lembaga atau instansi pemerintah yang cenderung mengabaikan data pribadi milik masyarakat karena merasa memiliki wewenang dan kekuasaan. Padahal harusnya, Pemerintah wajib melindungi data pribadi masyakat agar tidak disalah gunakan.
 
Sebab hingga saat ini kata dia, hanya pemerintah yang berwenang untuk mengelola seluruh data masyarakat.
 
“Harusnya kita mengetahui apakah data tersebut milik publik atau milik pribadi, kalau milik pribadi berarti harus kita lindungin tetapi apabila milik publik silahkan untuk ditunjukkan walaupun tanpa persetujuan sebagai dasar.” Ucapnya
 
"Misalkan data saya yang ada di bank itu punya saya atau punya bank? Kalau mengikuti perundangan konvensional yang berlaku sekarang, itu punya bank dan saya tidak berwenang untuk melarang data tersebut untuk digunakan. Terlebih kalau data tersebut digunakan antar jaringan bank."tutupnya (ka/ky)