Penetapan Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan

Balikpapan --- Dasar Hukum Uji Konsekuensi Informasi Publik adalah UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengujian konsekuensi informasi publik adalah suatu prosedur yang harus dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) sebelum menolak suatu permohonan informasi atas dasar pengecualian substansial. Uji konsekuensi dilakukan untuk memastikan apakah informasi yang diberikan  memang termasuk dalam kategori yang dikecualikan sebagaimana diatur pada pasal 17 Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat menentukan sendiri apa saja informasi yang dikategorikan ‘rahasia’, melalui metode uji konsekuensi. Sebelum melakukan uji konsekuensi, PPID terlebih dahulu melakukan tahapan pengklasifikasian informasi yaitu, Pengumpulan informasi yang dikuasai oleh Badan Publik,  mengkategorikan seluruh informasi yang dikuasai, melakukan Uji Konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan. Penyusunan Uji Konsekuensi pada 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Daerah Provinsi Kalimantan Timur dilaksanakan pada Selasa (2/8) bertempat Ballromm Hotel Grand Jatra Balikpapan. OPD yang melaksanakan Uji Konsekuensi adalah Dinas Perkebunan Prov.Kaltim, Dinas Perhubungan Prov.Kaltim, Dinas Kehutanan Prov.Kaltim dan DPMPTSP Prov.Kaltim. Diisi oleh narasumber  penguji yaitu Akademisi Pendidikan dari Universitas Balikpapan, LSM Stabil di Balikpapan dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov.Kaltim. Uji Konsekuensi dibuka oleh M. Khaidir, SH.I Komisioner Komisi Informasi (KI) dilanjutkan pemaparan pertama oleh Kepala Dinas Perkebunan Ir. Ujang Rachmad,M.Si yang hasil dari pemaparannya ada beberapa informasi yang dikecualikan menjadi kategori informasi berkala. Kemudian pemaparan Dinas Perhubungan oleh Sekertaris Dinas Perhubungan Hafid Lahiyah, SE.M.Si yang hasilnya disepakati termasuk dalam kategori informasi publik yang terbuka. Pemaparan ketiga oleh Ir. Zulfikar,M.Si Kasi Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan dengan kesepakatan tidak ada informasi yang dikecualikan, pada Daftar Informasi Dishut terbuka tetapi memiliki mekanisme. Dan pemaran terakhir pada Dinas PMPTSP yang juga memiliki DIP terbuka. Bahwa uji konsekuensi informasi publik ini merupakan sarana pengambil keputusan bersama yang ada sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik agar terdapat kepastian hukum suatu informasi publik bersifat terbuka atau tertutup. Bahwa pengambilan keputusan kebijakan dalam uji konsekuensi informasi publik ini bersifat mengikat dan final yang selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Gubernur tentang Informasi yang bersifat terbuka dan dikecualikan. (Rtn)