Pemprov Kaltim Tandatangani Kesepakatan SP4N-LAPOR! Dengan Ombudsman

SAMARINDA. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Sekretaris Daerah, Muhammad Sa'bani menandatangani kesepakatan bersama tentang Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Pengaduan Kalimantan Timur dalam SP4N-LAPOR! dengan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Kus Haryanto di Ballroom Hotel Mercure, Rabu (8/9). 
 
Sa'bani menyampaikan bahwa saat ini Kementerian PAN-RB telah bersinergi dengan Ombudsman RI dan Kantor Staf Presiden untuk menggunakan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai platform untuk mewujudkan prinsip “No Wrong Door Policy”. 
 
"Diharapkan seluruh pengaduan dalam bentuk apapun dan jenis apapun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang, dengan asas, mudah, terpadu dan tuntas," kata Sa'bani. 
 
Pengelolaan pengaduan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, untuk itu dibuatlah suatu sistem pelaporan atau pengaduan serta aspirasi masyarakat yaitu SP4N-LAPOR. 
 
Pelayanan publik dalam hal penanganan pengaduan tersebut terintegrasi dari Pusat hingga daerah yang juga merupakan implementasi Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE, oleh karenanya SP4N-LAPOR! telah ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan masyarakat.  (as)