Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Gengsi Atau Prestasi

SAMARINDA – Bagi sebuah daerah menjadi hal yang membanggakan dalam meraih sebuah prestasi, khususnya Kalimantan Timur yang sejauh ini selalu menempati peringkat 10 besar Pemeringkatan Keterbukaan Informasi oleh Komisi Informasi Pusat. Selalu menduduki peringkat terbaik atau 10 besar merupakan sebuah kebanggaan sekaligus menjadi tugas berat bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kalimantan Timur yang sejauh ini bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi. tentunya hal tersebut juga didukung oleh seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Prov. Kaltim yang turut membantu dalam kelengkapan penilaian pemeringkatan. Seperti diketahui Kalimantan Timur ditahun 2012 menempati peringkat kelima keterbukaan informasi, satu tahun kemudian meroket menjadi peringkat pertama, lalu tiga tahun berturut- turut sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 puas berada diperingkat ketiga, dan di tahun 2017 terjun bebas ke posisi delapan dari 10 terbaik. Tidak dipungkiri bukan hal mudah mempertahankan prestasi yang sudah diraih dengan kerja keras. Upaya pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dirasa cukup maksimal. Gubernur sebagai atasan PPID mewajibkan jajaran terkait untuk selalu memperbaharui informasi publik terutama informasi pembangunan, sehingga keberhasilan dan capaian pembangunan bisa diketahui dengan baik oleh masyarakat luas. Selain itu juga Gubernur menginstruksikan kepada seluruh badan publik lingkup Kaltim, tidak hanya Organisasi Perangkat daerah (OPD), tapi juga setiap organisasi di Kaltim yang kegiatannya dibiayai dari APBN maupun APBD. “Intinya bagaimana penggunaan sekecil apapun uang rakyat harus dipertanggung jawabkan dengan baik kepada rakyat. Caranya dengan terbuka terhadap informasi publik,” ujar Gubernur Awang. Tidak hanya dijajaran lingkup OPD saja, 10 kabupaten Kota di provinsi Kalimantan Timur termasuk di Kabupaten termuda Mahakam Ulu (Mahulu) sudah memiliki PPID dan mengedepankan keterbukaan Informasi yang dinaungi oleh Peraturan Bupati/walikota. Dalam konteks good government, keterbukaan informasi publik adalah suatu keharusan pemerintahan agar dapat berlangsung transparan dan partisipasi masyarakat terjadi secara optimal dalam seluruh proses pemerintahan, mulai dari pengambilan, pelaksanaan serta evaluasi keputusan. Apa yang salah? 10 besar terbaik nasional tetapi grafik memperlihatkan adanya penurunan yang sangat signifikan. Komisi Informasi Pusat yang mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi No. 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik sebagai tolak ukur dalam melakukan pemeringkatan keterbukaan, mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan kepatuhan badan publik, mendorong kesamaan metode dan alur kegiatan. Saksi hidup yang menyaksikan dan turut berperan aktif dalam perkembangan implementasi UU KIP di Kaltim Aris Sampe, Kepala Seksi Pengelolaan Informasi di Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Kaltim yang sekaligus merupakan pengelola sekretariat PPID Kaltim mengatakan, “Dari tahun ketahun PPID Kaltim terus bersemangat meningkatkan pelayanan keterbukaan Informasi Publik karena selain termotivasi ingin meraih penghargaan, hampir seluruh OPD telah memahami hanya saja masih ada beberapa terkendala teknis ketersediaan helpdesk layanan, sumber daya manusianya, dan akses internet”, kata Aris. Selanjutnya ia menambahkan “Bahwa yang terpenting adalah bagaimana pelayanan masyarakat dan pesan amanah undang undang KIP dapat terlaksana, melihat penilaian keterbukaan selalu berubah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan komisioner walaupun sudah ada PERKI No. 5 Tahun 2016 tetap saja arah penilaan akan selalu berubah, apalagi jabatan komisioner selalu berganti setiap 4 tahun sekali maka akan lahir kebijakan baru”, tambah Aris. Pergeseseran paradigma yang berkembang saat ini adalah menjadikan penghargaan bukan sebagai suatu motivasi dalam keterbukaan informasi melainkan lebih kearah gengsi pemerintah daerah, sehingga PPID berlomba-lomba menampilkan serta menonjolkan website dan perkembangan Teknologi Informasinya, sementara tugas penyebaran Keterbukan Informasi bukan hanya pada level OPD saja tetapi juga pada level LSM dan Organisasi Non Pemerintah. Melihat paradigma yang berjalan tersebut diharapkan kedepan hasil prestasi keterbukaan informasi dapat benar-benar di implementasikan secara menyeluruh sehingga manfaatnya dapat dinikmati masyarakat luas yang membutuhkan layanan informasi sebab hal tersebut merupakan hak dasar (HAM) bagi setiap masyarakat di dunia ini untuk mengetahuinya, baik informasi bersifat internal maupun informasi bersifat eksternal yang harus memiliki sifat transparansi, akuntabilitas serta berkeadilan bagi publik sesuai dengan perkembangan zaman pada saat sekarang ini. (win/dsy) Keterangan Foto : Presiden Joko Widodo saat menyerahkan penghargaan Keterbukaan Informasi kepada Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Istana Kepresidenan tahun 2015 lalu.