Pemahaman Penyelesaian Sengkata Informasi Untuk Meminimalisir Sengketa

Samarinda------Membuka Fukus Grup Diskusi dengan tema “ Penyelesain Sengketa Informasi Publik”  yang diselenggarakan Komisi Informasi Kaltim di Hotel Amaris Jl Dokter Sutomo Samarinda, Kamis 1 November 2018 , Kepala Dinas  Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur , Diddy Rusdiansayah Anan Dan, sebut tujuan FGD kali ini bukan memahirkan badan publik dalam menghadapi sengketa informasi tetapi bagaimana badan publik dapat meminimalisir sengketa informasi. Utamakan pelayanan publik di Organisasi Perangakat Daerah sediakan daftar informasi publik Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan pemerintah daerah  untuk diawasi publik, penyelenggaraan pemerintah daerah  tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik “ Kita harus samakan persepsi bahawa dalam FGD Ini OPD tidak digiring pada mahir dalam bersengketa tetapi bagaimana meminimalisir sengketa Informasi Publik”.,ujarnya Diddy yang juga sebgai Ketua PPID Utama Kaltim juga menyampaika data sementara  ada 4 (empat ) Perangkat Daerah yang belum memiliki SK PPID dan 15 PD yang belum menetapkan Daftar Informasi Publiknya. (Win)