Pelajari Perda Keterbukaan Informasi, Aceh Studi Banding ke Kaltim

SAMARINDA— Informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang dimana setiap orang berhak untuk memperoleh informasi. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan baik. Sebagai tindaklanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemprov Kaltim. Karenanya, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh melakukan studi lapangan terhadap salah satu Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kalimantan Timur. Rombongan Diskominfo dan Persandian Aceh yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Abdul Aziz disambut hangat oleh Kepala Dinas Diskominfo Kaltim Abdullah Sani di ruang kerjanya, Rabu (25/4). Aziz menyebut saat ini Pemerintah Aceh sedang menyusun Rancangan Qanun Aceh (Perda) tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik, oleh sebab itu pihaknya memerlukan referensi dan masukan-masukan agar rancangan Qanun yang dibuat sesuai dengan kebutuhan dalam rangka pelayanan informasi publik di Aceh. “Qanun KIP Aceh akan diserahkan ke DPRD bulan Mei mendatang. referensi yang kami peroleh dari Kaltim ini akan kami bawa kesana. Terutama kami ingin tau kelebihan Perda tersebut sehingga OPD bisa melaksanakan dan mematuhi Perda tersebut,” sebutnya. Di tempat yang sama, Sani menjelaskan bahwa Perda sebagai dasar hukum diluar tupoksi yang ada. Keterbukaan informasi merupakan bagian penting bagi Pemprov Kaltim yang berkomitmen mewujudkan Provinsi sebagai Island of Integrity, dan mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). “Penyediaan dan pemberian informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana merupakan kewajiban dan salah satu unsur terpenting dalam mewujudkan hal tersebut. Pemberian layanan informasi publik tidak serta merta dilakukan secara terbuka seluruhnya, terdapat informasi publik yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.,” jelasnya. Keterbukaan Informasi di Kaltim juga tak lepas dari peran Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID). Sebagai tindaklanjut Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2012 tersebut telah ditetapkan juga Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. “Kami di Diskominfo Kaltim selaku PPID Pembantu. Sekretariat PPID ini berfungsi sebagai wadah bagi publik untuk memohon atau menyampaikan permohonan informasi berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi  serta ruang lingkup kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur sebagai wujud pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik,” terang Sani. (Diskominfo Kaltim / Cht)