Pasca Penyetaraan, Pranata Humas PPU Lakukan Koordinasi ke Diskominfo Kaltim

Pasca Penyetaraan, Pranata Humas PPU Lakukan Koordinasi ke Diskominfo Kaltim 
 
SAMARINDA. Terjadinya penyetaraan Jabatan Struktural menjadi Jabatan Fungsional sesuai dengan PERMENPAN-RB No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan fungsional, menjadi alasan Pranata Humas Pemkab. PPU berkoordinasi ke Dinas Komunikasi dan Informatika Prov.Kaltim, Jumat (18/3). 
 
Diterima langsung oleh Kasi Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas SDKP Andi Abd.Razaq di Ruang PPID Kaltim, Prahum Pemkab PPU dalam kunjungannya mengkoordinasikan terkait rencana program untuk menempatkan Pranata Humas ke seluruh Perangkat Daerah di PPU yang akhirnya dapat membuka keterbukaan informasi di Pemkab. PPU lebih luas lagi. 
 
Menanggapi hal tersebut, Andi mengungkapkan bahwa Diskominfo Prov.Kaltim dalam kapasitasnya selaku Pembina Jabatan fungsional Pranata Humas di daerah akan berupaya melakukan pembinaan kepada seluruh Pranata Humas di Kalimantan Timur. 
 
Andi juga mengungkapkan bahwa Jabatan Fungsional Pranata Humas selain harus cepat, tanggap dan proaktif dalam melaksanakan pekerjaan kehumasan juga harus memperhatikan penilaian angka kredit. 
 
"Selain melaksanakan tugas kehumasan, Pranata Humas juga harus bertanggung jawab terhadap angka kredit yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 tahun 2014 dan peraturan terbaru lainnya," tutur Andi. (Rat/as)