NTP Naik Di Desember 2020

Samarinda----Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Kalimantan Timur pada Desember 2020 sebesar 114,97 atau naik 1,27 persen dibanding NTP pada bulan November 2020.

Peningkatan NTP disebabkan oleh Indeks Harga yang Diterima Petani (It) yang naik lebih tinggi dibandingkan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib). Hal tersebut diungkapkan Kepala BPS Kaltim Anggoro Dwithjahyono dalam rilis bulanananya. Senin (11/1)

Anggoro menjelaskan pada Desember 2020, terdapat tiga subsektor yang mengalami peningkatan NTP, yaitu subsektor hortikultura (2,91 persen), subsektor tanaman perkebunan rakyat (2,66 persen), dan subsektor perikanan (0,24 persen).

Sementara itu dua Subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu subsektor tanaman pangan (-1,00 persen) dan subsektor peternakan (-0,77 persen).

Selanjutnya, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Kalimantan Timur Desember 2020 sebesar 115,74 atau naik 1,39 persen dibanding NTUP pada bulan November 2020 yang tercatat sebesar 114,15. Terdapat tiga subsektor yang mengalami peningkatan NTUP, yaitu subsektor hortikultura, subsektor tanaman perkebunan rakyat, dan subsektor perikanan.

Dari 34 provinsi yang dihitung NTP-nya sehutnya, terdapat 26 provinsi yang mengalami peningkatan NTP dan sisanya mengalami penurunan. Peningkatan NTP paling tinggi terjadi di Provinsi Riau dengan persentase peningkatan sebesar 2,37 persen sedangkan penurunan paling tinggi terjadi di Provinsi Aceh dengan persentase penurunan sebesar 1,12 persen.

Sementara dari lima provinsi di pulau Kalimantan, hanya Provinsi Kalimantan Utara yang mengalami penurunan, sisanya mengalami peningkatan. Peningkatan tertinggi terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah sedangkan peningkatan terendah terjadi di Provinsi Kalimantan Timur. (Prb)