Nilai IKIP Kaltim Peringkat 9, di Atas Nasional

SAMARINDA. Muhammad Faisal, Kadis Kominfo Kaltim menyebutkan hasil Penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) menempatkan Provinsi Kalimantan Timur pada peringkat ke 9 dan termasuk kategori Sedang dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Berada diatas Nilai IKIP Nasional meskipun sama dalam kategori sedang
 
"Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 menempatkan Provinsi Kaltim berada pada posisi 9 (Sembilan) dengan nilai 76,96 sedangkan IKIP Nasional sebesar 71,37.", ungkapnya (18/9).  
 
Faisal menjelaskan hal ini disampaikan Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana saat Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik di ICE BSD Tangerang yang berlangsung secara hybrid, Jumat (17/9)
 
 
Dijelaskan IKIP ini dilakukan untuk memotret secara keseluruhan tentang pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. Mengingat Sejak 10 tahun berdiri, Komisi Informasi belum memiliki pengukuran secara statistik. 
 
Dijelaskan sumber data yang digunakan adalah semua data, fakta dan peristiwa yang ada terhitung tanggal 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2021. Serta Skoring dibuat oleh 9 orang informan ahli (3 mewakili pemerintah/badan publik, 3 mewakili dunia usaha, 3 mewakili masyarakat) melalui proses Focus Group Discussion (FGD). Proses FGD dimulai dengan paparan data, fakta, dan peristiwa oleh Pokja Propinsi. FGD menjadi sarana untuk melakukan triangulasi, kalibrasi di antara 3 kelompok informan ahli.
 
"Pemilihan informan ahli di setiap propinsi diusulkan oleh Pokja Daerah berdasarkan kriteria yang ada dan diajukan ke KI Pusat. Paparan data, fakta dan peristiwa selama kurun waktu penilaian dimaksudkan untuk memberikan fakta dasar yang sama bagi penelaian setiap informan ahli yang mewakili 3 kelompok berbeda", jelas Faisal
 
 
Pengukuran ada 3 aspek penting mulai dari kepatuhan badan publik pada Undang - undang Keterbukaan Informasi Publik, mengukur persepsi masyarakat dan kepatuhan pada hasil keputusan sengketa Komisi Informasi. Hasil ini bisa jadi dasar kita untuk dapat mengevaluasi dan berbenah untuk 
 
"Nilai IKIP 2021 ini dapat menjadi catatan dan rekam jejak dalam proses pengawalan keterbukaan informasi publik di Indonesia serta akan menjadi penguatan terhadap tantangan atau hambatan dalam pelaksanaan UU KIP itu sendiri", tutupnya (win/srm)