Manfaat Keterbukaan Informasi Publik

SAMARINDA -- Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik memberikan jaminan kepada rakyat Indonesia untuk memperoleh informasi publik. Hal itu dapat memperlihatkan peranan aktif mereka dalam penyelenggaraan negara baik tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun tingkat pelibatan proses pengambilan keputusan publik. Pada prinsipnya informasi publik terbagi menjadi beberapa kategori yakni 1) Informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses, 2) informasi yang dikecualikan dengan sifat yang terbatas dalam memberikan aksesnya, 3) setiap informasi dapat diperoleh secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan, 4) informasi dikecualikan yang bersifat rahasia sesuai dengan UU dan kepentingan umum. Jenis informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008 pasal 17, informasi tertutup adalah informasi yang bila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, dapat menganggu perlindungan hak atas kekayaan dan persaingan usaha tidak sehat, bisa membahayakan pertahanan dan keamanan suatu negara, serta merugikan kepentingan hubungan dengan luar negeri. Sedangkan jenis informasi yang terbuka adalah informasi yang diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta dan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat. Berdasarkan pada hal tersebut keterbukaan informasi publik dan pengecualian akan informasi yang terbatas dari ruang lingkup hingga informasi yang bisa diakses oleh publik secara luas, mudah dan cepat. (PPID/Eka)