Maklumat Pelayanan Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi

Samarinda. Maklumat Pelayanan informasi PPID Utama Kaltim untuk meningkatkan kualitas pelayanan Informasi Publik, Sudah diterbitkan sejak tahun 2012 lalu hanya saja terus mengalami perubahan dan penyempurnaan dari tahun ke tahunnya.
 
Pengertian maklumat pelayanan itu sendiri adalah suatu pernyataan tertulis yang memuat keseluruhan detail mengenai kewajiban dan janji yang terdapat di dalam standar pelayanan. Pendek kata, arti maklumat pelayanan adalah pernyataan kesanggupan dan kewajiban pihak penyelenggara untuk dapat melaksanakan pelayanannya sesuai dengan standar tertentu.
 
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Faisal mengatakan pada laman ppidkaltim ada 9 janji dalam mewujudakan pelayanan informasi publik yang prima.
 
"Secara jujur dan ikhlas kami sampaikan dengan maklumat pelayanan itu kami berusaha memberikqn pelayanan informasi cepat, tepat waktu dan dengan cara yang sederhana serta mudah dengan keterjaminan sarana dan prasarana yang memadai" ungkap pria berkumis tipis itu (30/6).
 
"Kami juga akan selalu berusaha terus memukhtahirkan Daftar Informasi Publik menjalankan amanah Undang Undang keterbukaan informasi publik dan juga turunanya" lanjut Faisal.
 
"Allhamdulilah apa yang kami tulis, ya dapat dibilang janji secara bertahap seluruhnya bisa dinikmati pengguna dan pemohon informasi publik" tutup Faisal pada tim liputan PPID Utama Kaltim
 
Maklumat PPID utama bisa dibaca pada dinding ruang pelayanan dan website PPID Utama pada kolom pelayanan. Dengan akses link : https://ppid.kaltimprov.go.id/artikel/maklumat. (win)