Mahakam Ulu Lakukan Koordinasi Layanan Pengaduan Melalui SP4N-LAPOR!

SAMARINDA.  Dinas Kominfo Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) melakukan koordinasi dalam hal keterhubungan pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR, di Dinas Kominfo Kaltim, Kamis (7/10).

Mewakili Dinas Kominfo Mahulu, Jonatan Kalay bersama rombongan disambut hangat oleh Kasi Pelayanan Informasi  dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik, Sri Rezeki Marietha atau yang sering disapa Kiky.

Terkait SP4N-LAPOR, Kiky mengungkapkan bahwa dari hasil evaluasi dengan Kementerian PAN-RB Bulan April Tahun 2021 yang diselenggarakan di Kantor Gubernur Kaltim, menyebutkan bahwa Kabupaten Mahulu belum terhubung dengan SP4N-LAPOR.

"Untuk itu Dinas Kominfo Mahakam Ulu diharapkan segera menelusuri sampai dimana SK Bupati tentang Pengelolaan Pengaduan melalui SP4N-LAPOR Kabupaten Mahakam Ulu," terangnya.

"Karena hal tersebut merupakan syarat utama dalam keterhubungan pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR," imbuhnya.

Kiky juga menjelaskan bahwa pengelolaan pengaduan merupakan tugas dan fungsi Dinas Kominfo sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

"Untuk itu pengelolaan pengaduan Mahulu karena masih proses penyusunan SK maka diharapkan langsung dikelola di Dinas Kominfo," tegasnya.

Lanjutnya, bahwa Pengelolaan pengaduan di Dinas Kominfo Kaltim merupakan tugas yg berdampingan dengan pelayanan informasi publik dan berada pada seksi yang sama di Bidang IKP.

"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur," tutupnya. (as/ky)