Lagi, Kaltim Raih Penghargaan Sebagai Badan Publik Informatif

SAMARINDA. Setiap tahunnya Komisi Informasi Pusat melaksanakan pemeringkatan badan publik terkait implementasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada seluruh Lembaga Tinggi Negara, Kementerian, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, BUMN, dan Lembaga Non Struktural. 
 
Termasuk Kaltim juga turut mengikuti dan berhasil meraih penganugerahan keterbukaan informasi publik yang dihadiri secara daring oleh Gubernur Kaltim Isran Noor dan didampingi Kepala Dinas Kominfo Muhammad Faisal beserta jajarannya, dan Ketua Komisi Informasi Kaltim Ramaon D Saragih, serta Tim PPID Kaltim, di Ruang Heart Of Borneo (HoB) Kantor Gubernur, Selasa (26/10). 
 
Pada Kategori Pemerintah Provinsi, Kalimantan Timur meraih klasifikasi informatif dan berada di posisi tujuh meningkat dari sebelumnya di posisi delapan pada tahun lalu. 
 
Pemeringkatan badan publik telah melalui proses monitoring dan evaluasi selama tiga bulan, dan atas konsistensi dalam mendorong keterbukaan informasi publik sepanjang Tahun 2021, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meraih Penganugerahan dan dapat mempertahankan panji-panji keberhasilan. 
 
Adapun penerima penganugerahan untuk kategori Informatif Badan Publik Pemerintah Provinsi, antara lain Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi  Riau, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta. 
 
Pemeringkatan ini sebagai tolak ukur yang dilaksanakan badan publik dalam menjalankan kewajiban antara lain mengumumkan, menyediakan, melayani permohonan informasi publik serta melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta inovasi yang telah dilakukan oleh Badan publik terutama dalam masa pandemi. 
 
Penghargaan yang diberikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin ini menjadi kesempatan yang baik untuk mengapresiasi badan publik yang telah serius mengupayakan Keterbukaan Informasi Publik. Terkait hal ini, ia mengimbau agar para badan publik tetap menjaga kualitas pelayanan, khususnya dalam membangun dan memperoleh dukungan masyarakat dalam mengakses informasi. 
 
“Semua Badan Publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis” ujar Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin dalam sambutan langsung dari Kediaman Resminya. 
 
Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana melaporkan bahwa tahun ini telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi di 337 badan publik. Lebih sedikit dibandingkan tahun 2020 sebanyak 340 badan publik. 
 
Dari jumlah Badan Publik yang mengikuti monitoring dan evaluasi Tahun 2021 meskipun menurun dibandingkan 2020, tetapi dari laporan KI Pusat memastikan adanya peningkatan yang signifikan dari Badan Publik yang masuk peringkat informatif sebanyak 83 BP sementara tahun lalu baru 60 BP yang informatif. 63 badan publik menuju informatif, 54 badan  publik cukup informatif, 37 badan publik kurang informatif, dan 100 badan publik tidak informatif. (Ka/as)