Komisi III DPRD Kota Bontang Konsultasi Ke Diskominfo Kaltim

SAMARINDA—- Komisi III DPRD Kota Bontang melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Kaltim dalam rangka konsultasi penerapan keterbukaan informasi publik dan pengelola PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Kamis (19/4) Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi III H. Rustam diterima langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kaltim didampingi pejabat struktural di Ruang Kadis Kominfo. Sani mengatakan berkaitan keterbukaan informasi merupkan kebutuhan masyarakat yang sudah diatur dalam Undang-undang No.14 tahun 2008. Dimana Kaltim VI kali berturut-turut memperoleh penghargaan dan masuk dlam 10 besar keterbukaan informasi dan juga pernah juara I. Disini menurutnya “kami sudah memiliki Perda mengenai layanan informasi”. untuk itu dipersilahkan DPRD membuat Perda mengenai layanan informasi, bagaimana mekanismenya, prosedurnya apa yang terbuka/tertutup yang dituangkan dalam Perda tersebut termsuk  juga APBD dan tidak boleh tertutup harus terbuka semua termasuk anggaran di DPRD maupun sifatnya umum. Kunci utama pelaksanaan keterbukaan informasi publik (KIP) terletak pada kualitas pelayanan yang diberikan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) pada setiap lembaga publik. “Itu artinya pelaksanaan keterbukaan informasi publik dapat berjalan baik ketika PPID mampu memberikan pelayanan informasi dengan baik. Mengingat PPID punya tugas utama fasilitasi pemenuhan kebutuhan informasi public,” ucapnya Sementara Ketua Komisi III DPRD Bontang Rustam mengatakan Kepala dinas Kominfo Kaltim sangat luar bias menyampaikan keterbukaan informasi. Seperti yang diketahui keterbukaan informasi sudah dilindungi Undang-undang Meski kadang-kadang sedikit sulut adalah memberikan informasi secara valid, dimana keterbukaan informasi sudah dilindungi Undang-undang No.14 tahun 2008. Namun tidak semua informasi valid itu bisa disampaikan masyarakat kadang-kadang sedikit sulut memberikan  informasi secara valid. Untuk itu, perlunya koordinasi serta konsultasi dalam upaya mengetahui lebih lanjut terkait kebijakan pemerintah terhadap pengembangan keterbukaan informasi  public serta pengelolaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. (diskominfo/ris)