Kominfo Kaltim Segera Undang OPD Susun Informasi Publik

SAMARINDA. Kehadiran undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menerapkan prinsip maximum access limited expemtion telah membuka seluas-luasnya akses informasi publik bagi masyarakat dengan pengecualian yang terbatas. Dengan kata lain UU KIP mendorong pemerintahan Indonesia menjadi pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. “Pemprov Kaltim yang merupakan Badan Publik wajib menerbitkan Daftar Informasi Publik dan Dinas Kominfo akan melakukan pendampingan agar setiap PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Provinsi Kaltim menyusun daftar informasi publik yang berada dibawah penguasaannya” jelas Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Diddy Rusdiansyah saat ditemui diruang kerjanya (26/7). Daftar informasi publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Pengelompokkan informasi sesuai ketentuan terbagi menjadi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan informasi yang wajib disediakan setiap saat. Lebih lanjut Diddy menegaskan, Daftar informasi publik  (DIP) termasuk dalam kategori informasi yang wajib tersedia setiap saat, penting dalam kaitannya dengan pelayanan informasi di Badan Publik. “Daftar Informasi Publik adalah produk kebijakan yang diterbitkan Badan Publik, melalui PPID. Hingga saat ini masih kurang dipahami dengan baik bagaimana PPID bekerja menyusun DIP”,urai pria berkacamata ini yang baru sebulan menjabat sebagai Kadis Kominfo Kaltim. Didalam UU KIP disebutkan aspek pengelolaan, pelayanan, permohonan dan penyelesaian sengketa atas informasi publik diatur. Pengaturannya ini menjangkau sisi badan publik, masyarakat dan komisi informasi. Bagi badan Publik sebagai pihak yang memiliki, memproduksi, mengelola dan mempublikasikan informasi yang dikuasainya penting untuk mempunyai sistem pengeleolaan dan pelayanan informasi publik yang baik. Hal ini terkait kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara yang sederhana. “Dengan adanya DIP akan mempermudah petugas informasi dalam melayani permohonan informasi. Selain digunakan untuk membantu penyusunan database informasi dan mengetahui informasi apa saja yang dikuasai serta keberadaannya informasi tersebut karena seringkali masing-masing bagian/unit di dalam Badan Publik tidak mengetahui informasi apa yang berada di bagian/unit lain” ucap bapak yang telah 28 tahun mengabdi di Pemprov Kaltim ini. Secepatnya akan direalisasikan kegiatan ini agar Pemerintah Provinsi Kaltim segera memiliki dan menetapkan Daftar Informasi Publik. “Mudahan saja kedepannya pelaksanaan keterbukaan informasi di Kaltim semakin baik dan Pemerintah Provinsi dapat meraih kembali Peringkat 5 besar terbaik Keterbukaan Informasi Publik di tahun ini (2018,red), kata Diddy dengan penuh optimis. (ky/ph)