Kiky: Badan Publik Berhak Menolak Memberikan Informasi Yang Dikecualikan

BALIKPAPAN. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai  ketentuan Perundang-undangan. 
 
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas SDKP, Sri Rezeki Marietha saat menjadi pemateri pada Rapat Pengelolaan Informasi dan Pelayanan Publik Dinas Lingkungan Hidup se-Kalimantan Timur di Swiss-Belhotel Balikpapan, Kamis (18/11). 
 
"Jenis Informasi yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yaitu informasi yang menyangkut tentang kerahasiaan negara, kerahasiaan untuk persaingan yang tidak sehat, dan kerahasiaan atas hak pribadi," terang kiky sapaannya. 
 
Lanjutnya, kapan pengklasifikasian dan pengujian informasi yang dikecualikan dilakukan adalah sebaiknya sebelum adanya permohonan informasi publik maka disusun Daftar Informasi Publik. 
 
Dalam materinya Kiky  juga menjelaskan tentang informasi publik berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. 
 
“Yang dimaskud dengan informasi Publik adalah  informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Badan Publiknya serta informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik berdasarkan Undang Undang," terangnya. 
 
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Dinas Lingkungan Hidup dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dengan mengusung tema 'Pengelolaan dan Klasifikasi Informasi Publik' dan dilaksanakan secara daring serta luring oleh DLH Kab/Kota se-Kalimantan timur. (Rat/as)