Kementerian PAN-RB Selenggarakan Pendampingan Penyusunan Rencana Aksi SP4N-LAPOR!

JAKARTA. Kementerian PAN-RB menyelenggarakan Pendampingan penyusunan rencana aksi SP4N-LAPOR! kepada Perwakilan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melalui aplikasi zoom meeting, Jumat sore (8/10). 
 
"Acara ini diharapkan mewujudkan akselerasi penyusunan Rencana Aksi SP4N-LAPOR!, sehingga mencapai keselarasan rancangan sesuai panduan dan segera disahkan oleh Pimpinan masing-masing," kata Asisten Deputi Pelayanan Publik Yanuar Ahmad  saat membuka acara. 
 
Yanuar juga mengatakan agar Rencana aksi tersebut segera disampaikan paling lambat tanggal 15 Oktober 2021 kepada Kementerian PAN-RB Bidang Pelayanan Publik. 
 
Sebagaimana diketahui bahwa Kementerian PAN-RB telah mewajibkan setiap Instansi Pemerintah memiliki Rencana Aksi  Pengelolaan Pengaduan melalui SP4N-LAPOR! 
 
Selain Yanuar hadir pula narasumber lainnya, Rosikin sebagai Analis Kebijakan Muda Kementerian PAN-RB, yang selanjutnya menerangkan secara teknis penyusunan rencana aksi khususnya terkait self assesment sebagai dasar penentuan program kegiatan. 
 
"Self assesment jangan dikerjakan sendiri karena harus melibatkan beberapa instansi terpilih lainnya sehingga akan berkembang diskusi terkait Rencana Aksi tersebut," katanya. 
 
Dalam self assesment terdapat lima aspek yang menjadi penilaian instansi diantaranya (1) Kebijakan dan kelembagaan (2) SDM (3) Pemanfaatan data dan optimalisasi aplikasi (4) Partisipasi pemangku kepentingan, dan (5) Koordinasi dan monev. (as/ky)