FGD Pelayanan Informasi dan Pengelolaan Pengaduan Siap Digelar

SAMARINDA. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur  melalui Dinas Komunikasi dan Informatika telah menyusun rencana aksi dan Komitmen Dalam  Penguatan Sistem Pengelolaan  Pengaduan  Pelayanan  Publik Nasional dalam Layanan Aspirasi dan  Pengadun Online Rakyat (SP4N- LAPOR!) yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama.

M. Faisal Kepala Dinas Kominfo Kaltim mengatakan bahwa pada hari Rabu 8 September 2021, pihaknya akan mengelar Fokus Grup Discusion Keterbukaan Informsi Publik guna memperkuat Pelayanan Informasi dan Pengaduan melalui SP4N LAPOR!

"Nanti akan ada penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kominfo Kaltim, Inspektorat Daerah Kaltim dan Biro Organisasi terkait komitmen penguatan SP4N LAPOR!" ungkap Faisal.

Ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan publik dalam hal pengelolaan pengaduan dari masyarakat secara lebih sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik.

"Selain itu juga akan ada penandatanganan Kesepakatan Bersama Rencana Akasi penguatan SP4N LAPOR!  pada perangkat daerah yang sering menerima pengaduan, lanjutnya.

Rencana aksi yang dimaksud meliputi : (1) sepakat untuk tidak mengoperasikan Aplikasi sejenis SP4N-LAPOR (2) menetapkan Pejabat Penghubung SP4N-LAPOR! (3) proaktif dalam pengelolaan SP4N LAPOR! (4) berkoordinasi dengan pejabat penghubung  di Perangkat Daerah yang dipimpinnya, serta(5) Meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!," terangnya.

Melalui data Tahun 2020 s/d 2021 semester pertama badan publik yang sering menerima pengaduan berjumlah 10 (sepuluh) perangkat daerah, yakni Dinas Sosia, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Kebudayan, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral, Dinas  Tenaga Kerja dan  Transmigrasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.   (win/as).