Diskominfo Kaltim Terima Kunjungan Pranata Humas  Setkab.Kutai Timur

SAMARINDA. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional menjadi bahasan menarik di Ruang PPID Kaltim belum lama ini.

Pembahasan tersebut berlangsung saat Pranata Humas Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan konsultasi dan koordinasi dari Pranata Humas beserta tim dari Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Senin (30/1).

Pranata Humas Ahli Muda, Ahyar Asdin beserta Tim disambut hangat oleh Sub Koordinator Pelayanan Informasi Andi Abd. Razaq yang juga selaku Pranata Humas hasil penyetaraan.

Dalam perbincangan hangat itu, Andi menyampaikan bahwa evaluasi kinerja mengalami perubahan yang signifikan dimana sebelumnya diwajibkan menggunakan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) kemudian pada Tahun 2023 sudah tidak lagi.

"Permenpan-RB tersebut merupakan penyempurnaan Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang pengusulan, penetapan, dan pembinaan Jabatan Fungsional PNS," ujar Andi Razaq.

"Dengan formula terbaru tersebut maka Pejabat Fungsional dapat fokus pada capaian kinerja organisasi bukan capaian angka kredit," tambahnya.

Sebagaimana selama ini DUPAK merupakan salah satu format yang harus dilengkapi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat. DUPAK berisi kumpulan dokumen-dokumen yang memberikan bukti fisik prestasi seorang Pejabat Fungsional setiap tahunnya. (dy/as)