Diskominfo Kaltim Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman SP4N-LAPOR! Kota Samarinda

SAMARINDA. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kasi Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas SDKP, Sri Rezeki Marietha menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman SP4N-LAPOR! dan Rencana Aksi Penguatan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR! Kota Samarinda di Ruang Mangkupelas, Kamis (28/10).

Acara yang digagas oleh Dinas Kominfo Samarinda ini dibuka oleh Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso dan dihadiri Kepala Ombudsman Kaltim serta seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat se Kota Samarinda.

Dalam arahannya Rusmadi menginstruksikan agar semua Perangkat Daerah memiliki tanggung jawab untuk merespon pengaduan dari masyarakat.

"Penyelenggara Negara agar dapat mengelola masalah pengaduan secara tepat dan tuntas, karena hal ini berarti memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam pengawasan," tegasnya.

Disamping itu, Rusmadi juga meminta agar tugas wajib dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat terkait pengaduan menunjuk admin yg tepat.

"Admin wajib mengerti IT, namun yang paling penting adalah karakter, bagaimana admin welcome dan memberikan reaksi yang cepat terhadap aduan masyarakat," pintanya.

"dan Pimpinan Perangkat Daerahnya juga langsung memberikan arahan untuk menyelesaikan, karena efektif dan tidaknya tergantung Pimpinan," imbuhnya.

Rusmadi juga menyampaikan bahwa dalam penanganan pengaduan kuncinya adalah kolaborasi. Adanya upaya transformasi kemajuan dan inovatif sehingga mewujudkan Samarinda yang maju dan modern, sehingga menjamin rasa tenang kepada masyarakat. (as/ky)