Dinas Kominfoperstik Kutim Lakukan Workshop Self Assessment SP4N -LAPOR!

KUTAI TIMUR. Dalam rangka implementasi Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Tahun 2020-2024, Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Kutim bekerjasama dengan USAID SEGAR melaksanakan sosialisasi dan workshop self-assessment SP4N-LAPOR!, melansir dari Diskominfo Kaltim, Selasa (27/6). 
 
Bupati Kutai Timur H.Ardiansyah Sulaiman membuka sosialisasi SP4N LAPOR sekaligus mengatakan penyusunan rencana aksi SP4N-LAPOR! ini merupakan salah satu implementasi PERMENPAN-RB Nomor 46 Tahun 2020. 
 
"Tujuan daripada SP4N-LAPOR! ini agar setiap pengaduan dikelola dengan cepat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai bidang," ujar Ardiansyah. 
 
Dalam mendukung kebijakan dan mewujudkan penyelesaian pengelolaan pengaduan yang cepat di unit-unit pengelolaan di seluruh Indonesia, lanjut Ardiansyah harus memiliki konektivitas seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. 
 
Diharapkan pelayanan publik yang bersifat kolaboratif dan aktif dapat dilaksanakan sesuai standar pelayanan untuk menjamin hak masyarakat, dan pengaduan dari manapun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang. 
 
"Saya berharap penyusunan rencana aksi SP4N-LAPOR! ini dapat mengakomodir kebutuhan program dan diharapkan semua Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan SP4N-LAPOR! lebih memahami tugas dan fungsinya dalam mengelola pengaduan masyarakat," harap Ardiansyah. 
 
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kaltim M.Faisal mengatakan SP4N-LAPOR! menjadi salah satu aplikasi umum dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik Nasional sejak 27 Oktober 2020. 
 
"Penyusunan rencana aksi juga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Pemerintah Daerah karena SP4N-LAPOR! menjadi satu-satunya kanal aduan layanan publik yang berbasis digital dan
digunakan seluruh Instansi Pemerintah," Pungkas Faisal. (Rzk/ty/asih)