Dinas Kominfo Kaltim Hadiri Workshop Pengelolaan Pelayanan PPID Kutim

SANGATTA. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur melalui Sub Koordinator Seksi Pelayanan Publik, Andi Abd Razaq didaulat menjadi Narasumber pada Workshop Pengelolaan Pelayanan PPID dan Uji Konsekuensi Kabupaten Kutai Timur yang di gelar di Hotel Royal Victoria belum lama ini.

Dalam kesempatan itu, Andi Razaq yang berkesempatan untuk mengisi materi Workshop mengatakan keterbukaan informasi publik masih menjadi permasalahan dan perdebatan di kalangan masyarakat yang belum sepenuhnya selesai.

“Kata kuncinya adalah akses untuk mendapatkan informasi tersebut agar mudah dijangkau oleh masyarakat, dan Kominfo selaku leading sektor bisa mempermudah dalam memberikan informasi yang di butuhkan,” ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana telah dijamin hak masyarakat untuk mengetahui mengenai Badan Publik Pemerintah dan informasi mengenai kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Publik.

“Pelayanan informasi Publik harus didasarkan pada prinsip pelayanan cepat, tepat waktu serta memberikan kemudahan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Andi Razaq mengatakan bahwa informasi menjadi salah satu kebutuhan setiap warga negara, hal itu sesuai dengan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Hal ini bisa di kategorikan menjadi bagian dari hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu ciri negara yang demokratis,” ujarnya.

Kemudian, keterbukaan informasi publik juga merupakan salah satu sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik, terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, dan segala sesuatu yang berkepentingan dengan masyarakat.

Terakhir, dirinya berharap agar para peserta dapat memanfaatkan workshop ini dengan baik mengingat kegiatan ini sangat penting dan menjadi salah satu acuan dan tolak ukur dalam menjalankan program pembangunan daerah. (dyr/as)