Diddy: Terbuka Dan Jangan Ditutupi Informasi Yang Diperlukan

BALIKPAPAN – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Instansi Pemerintah memiliki peran sebagai gerbang layanan informasi masyarakat. Dengan begitu semua badan publik harus terbuka dan tidak menutup-nutupi informasi. “Tidak ada sesuatu yang tidak boleh ditutup- tutupi lagi semuanya harus dibuka, kecuali yang sudah dikecualikan,” tegas Kepala Dinas Komuniksi dan Informatika Kaltim, Diddy Rusdiansyah di Balikpapan, Senin (4/3). Diddy mengatakan masyarakat saat ini sudah menyadari memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia bahkan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri negara demokratis. Hak publik mengakses layanan informasi ini juga berguna mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. “Semakin terbuka masyarakat untuk mengakses informasi, makan semakin mudah pula terwujud tata kelola pemerintah yang baik,” tegasnya Lanjutnya, sengketa tidak dapat dihindari karena dinamika perkembangan masyarakat menuntut keterbukaan. Oleh karena itu disinilah peran PPID. Bukan sekedar memenuhi hak atas kewajiban memberikan informasi, namun justru hak atas informasi berkualitas, karena PPID Harus mampu memberikan pelayanan informasi yang baik pada masyarakat. Dalam hal komitmen pun menurutnya, Pemprov Kaltim tidak tanggung-tanggung dalam menjalankan amanah Undang-Undang 14 tahun 2008. Diakhir sambutannya, Diddy berharap Forum Koordinasi PPID bisa menjembatani terselenggaranya arus informasi secara wajar dari Pemerintah ke masyarakat dan sebaliknya. (diskominfo/ris)