Bersama KI, PPID Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi

SAMARINDA – Upaya dalam memberikan layanan informasi yang terbaik untuk masyarakat Kalimantan Timur dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kaltim. Hal itu terlihat  dari komitmen yang dilakukan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur bersama Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov. Kaltim bertempat di Hotel Selyca Mulia, Senin (27/08). Dipaparkan oleh Komisi Informasi Kaltim yang diwakili oleh Balfas Syam, mengatakkan bahwa tujuan utama Forum Group Discussion (FGD) ini adalah meningkatkan dan memberikan pemahaman perihal tugas dan fungsi dari layanan informasi yang diberikan PPID tentang tata cara permintaan informasi publik terkait dengan mengimplementasikan Undang-undang No 14 Tahun 2008 pada Badan Publik yang ada di Kalimantan Timur. [caption id="attachment_2209" align="alignleft" width="300"] Komisioner KI Saat Menjadi Narasumber FGD[/caption] “Apa itu keterbukaan informasi? Keterbukaan informasi disini berarti setiap badan publik menyediakan, memberikan serta menerbitkan informasi publik yang diumumkan kepada publik. Berdasarkan tersebut setiap Badan Publik wajib untuk memiliki PPID. Hal itu sesuai dengan amanat dari UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik guna mewujudkan pemerintahan terbuka (Open Government).” Ujar Balfas Hadir sebagai Narasumber Kepala Dinas Komunikasi, Diddy Rusdiansyah menjelaskan ada beberapa dasar hukum yang menjadi acuan dari PPID dalam memberikan layanan informasi publik yaitu UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,  Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2010 tentang tugas dan tanggung jawab PPID, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi  bahwa Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi publik. “Kewajiban setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyediakan informasi publik. Ada 3 jenis informasi yang wajib diumumkan yakni informasi secara berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat. Tetapi apabila Badan Pulik dengan sengaja tidak menyediakan informasi kepada publik dan dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain seperti dalam pasal 52 UU KIP Badan Publik tersebut akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).” Ujarnya Dalam kesempatan ini Diddy  memintar agar peserta atau pengelola PPID harus serius dan antusias dalam mengelola PPID  di OPD masing-masing. Salah satu indikator guna menarik minat masyarakat dalam layanan informasi dapat melalui website. “Oleh karena itu, tidak lupa saya selalu mengingatkan agar website PPID dibuat dengan lebih menarik tampilannya, up to date, lengkap dan jelas jenis informasinya, sehingga msyarakat lebih mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan.” Dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur khususnya PPID Utama tengah berupaya mengembangkan berbagai aplikasi online berbasis mobile yang dapat diakses melalui smarthphone. (Diskominfo/eka) [caption id="attachment_2210" align="aligncenter" width="300"] Suasana Forum Group Discusion[/caption]