Bawaslu Kaltim Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Data dan Pelayanan Informasi Publik

SAMARINDA. Badan Pengawas Pemilu Kaltim melakukan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Data dan Pelayanan Informasi Publik pada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur disertai Peluncuran Aplikasi Layanan PPID Berbasis Android guna peningkatan pelayanan keterbukaan informasi publik, Selasa (21/09/21).

Tenaga Ahli Humas Datin Bawaslu RI, Sulastio didaulat  membuka acara sekaligus menandatangani peluncuran aplikasi layanan PPID berbasis android pada Bawaslu Kaltim.

Sulastio menjelaskan terkait transisi pengelolaan PPID pada Bawaslu RI Tahun 2020 lalu yang sebelumnya di bawah kehumasan beralih ke data dan informasi.

Pembuatan aplikasi E-PPID bertujuan untuk mempermudah dalam mengakses data dalam kondisi apapun dan dimanapun, terdapat 70 persen data publik pada website PPID Bawaslu yang dapat diakses melalui E-PPID.

"Kendala saat menggunakan aplikasi tentunya ada, tapi dengan berjalannya waktu bisa semakin baik. Dengan kondisi saat ini Bawaslu yakin tidak ada yg sulit selama kita mau," ucap Sulastio.

Dalam waktu dekat Bawaslu RI akan melakukan penilaian kepada Bawaslu Provinsi se-Indonesia kemudian akan diberikan penghargaan, Sulastio berharap Bawaslu Kaltim bisa mempertahankan predikat atau lebih meningkatkannya.

Belajar dari pengalaman sebelumnya Sulastio mengingatkan kepada Bawaslu walau tidak ada tahapan pemilihan pada Tahun 2021, namun Tahun 2022 tahapan pemilihan sudah dimulai. Oleh karenanya, perlunya mempersiapkan grafik permohonan informasi pada awal seleksi.

Kegiatan berlangsung selama tiga hari mulai 21 hingga 23 September 2021. Dihadiri oleh Ebin Marwi dan Galeh Akbar Tanjung yang merupakan Anggota Bawaslu Kaltim dan diikuti oleh Koordinator Divisi yang Membidangi Data dan Informasi se- Kalimantan Timur. (win/as)