Badan Publik Wajib Menyediakan Informasi Publik Secara Cepat dan Tepat

Samarinda - Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik berkewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. 
 
Sub Koordinator Seksi Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik, Andi Abd. Razaq menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber terkait kebijakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula UPTD Balai Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Jalan Thoyib Hadiwijaya Sempaja, Senin (29/8). 
 
"Dalam melayani masyarakat, sebagai ASN maka kita wajib memberikan pelayanan. Karena ketentuan dalam mendapatkan informasi dalam PPID itu 24 jam,  maksimal dalam sepuluh hari kerja harus dibalas suratnya apalagi sekarang sistem online," ujar Andi di depan para peserta. 
 
Badan Publik lanjutnya,  juga mempunyai peran dalam mengendalikan operasional pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang dijalankan PPID. Peran ini sekaligus sebagai instrumen pengawasan agar PPID dapat menjalankan tugas-tugasnya sesuai standar dan norma serta terhindar dari tindakan pidana. 
 
Informasi yang dihasilkan dan dikuasai oleh Badan Publik harus diklasifikasi berdasarkan ketentuan UU KIP. Setidaknya ada empat jenis, yaitu informasi berkala, informasi setiap saat, dan informasi serta merta. 
 
"Di luar jenis itu ada informasi dikecualikan yang tidak boleh diakses oleh publik. Dalam hal ini PPID mempunyai kewenangan memberikan pertimbangan terhadap klasifikasi informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi," terangnya. 
 
Andi juga membeberkan berkaitan dengan beberapa inovasi yang telah diluncurkan oleh PPID Kaltim diantaranya PINTAS "PPID TEMAN DISABILITAS". Kemudian SIDIK "Sistem Integrasi Daftar Informasi Publik". 
 
Selain itu PION atau ”PERMOHONAN INFORMASI ONLINE" yang merupakan inovasi PPID Kaltim dimana PPID Kaltim menyediakan permohonan informasi secara online untuk mempermudah publik dalam melakukan permohonan tanpa harus datang secara langsung. 
 
Podcast "NGOPI SORE” tambahnya, yang turut memberikan edukasi dengan mengangkat tema beragam serta menghadirkan narasumber yang ahli dalam bidangnya. 
 
Terakhir APLIKASI PPID MOBILE yang dirancang untuk mempermudah publik dalam mengakses informasi secara mobile. Dimana aplikasi tersebut dapat dipergunakan secara mudah melalui smart hp berbasis android. (rey/as)