Amrullah Seriusi Keterbukaan Informasi di Dishut

SAMARINDA. Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Amrullah akan lebih serius memonitoring terkait dengan keterbukaan informasi publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Kehutanan. Hal tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan PPID Utama Provinsi Kaltim di Ruang Rapat Dinas Kehutanan, Senin siang(1/3)
"Sebelumnya kami lebih fokus dengan tupoksi lainnya, tetapi setelah disentil ini kami akan terus koreksi dan semoga lebih baik kedepannya", jelasnya.

Lebih lanjut ia berkomitmen bahwa PPID Dishut akan berpartisipasi dalam kegiatan Sistem Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi (SEMAKIN) yang akan datang dan berharap bisa mendapatkan predikat informatif.

Dinas Kehutanan memiliki informasi Serta Merta seperti titik hotspot,tentang kebakaran hutan dan pembalakan liar. Informasi serta Merta adalah informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, serta wajib diumumkan.
"Kami banyak memiliki informasi publik tapi memang belum terkelola dengan baik," ucap pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan

Kunjungan dengan maksud peningkatan keterbukaan informasi di perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur rutin dilaksanakan setiap minggunya. Kepala Dinas Kominfo selaku Ketua PPID Utama, Muhammad Faisal didampingi Sekretaris dan Kasi PIP Dinas Komunikasi dan Informatika Prov.Kaltim memaparkan beberapa hal tentang kewajiban Dinas Kehutanan Prov.Kaltim sebagai Badan Publik menurut Undang-undang Nomor 14 tahun 2008

"Kewajiban PPID Utama untuk melaksanakan dan menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi atas kepada kinerja dan capaian PPID Pembantu", tutur Faisal.

Ditambahkannya kembali "Kami siap membantu apa saja yang menjadi hambatan dari Dinas Kehutanan dalam melaksanakan fungsi PPID".