5 Point Wujudkan Keterbukaan Informasi Pada Badan Publik Kutim

Sangatta - Saat menjadi narasumber secara darimg dalam Sosialisasi PPID dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Selasa (16/11). Sri Rezeki Marietha menyampaikan ada 5 point yang wajib dijalankan Badan Publik dalam mewujudkan pelayanan informasi publik

"Pertama BP wajib memliki struktur PPID sebagai wujud terbentuknya PPID di Badan Publik, ada ketua sampai bidang bidang", jelas Kiky sapaan akrabnya.

Selanjutnya dijelaskan yang Kedua Wajib menyusun dan melakukan klasifikasi informasi publik sesuai dengan UU 14 dan Perki 1 Tahun 2021 yang terdiri informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informaso serta merta dan informasi sedia setiap saat dan menetapkan informasi yang dikecualikan.

"Penetapan informasi yang dikecualikan harus melalui pengujian konsekuensi secara ketat, terbatas dan tidak mutlak", imbuhnya.

Badan publik juga harus menyediakan Standar Operasional Prosedur diantaranya tentang pelayanan informasi serta menetapkan standar biaya dan maklumat pelayanan

"Perlu juga menyediakan ruang pelayanan informasi seperti ruang tunggu yang representatif dengan petugas pelayanan infomasinya. Biasanya tiap akhir tahun juga wajib membuat laporan layanan informasi publik dan menyerahkan pada atasan PPID Kutim dan Komisi Informasi Kaltim", tutupnya.