Kaltim Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

JAKARTA – Kalimantan Timur berhasil kembali menerima Peringkat 8 Terbaik Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik kategori Pemerintah Provinsi yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat. Penghargaan tersebut diserahkan Ketua Informasi Pusat, Tulus Soebandjono dengan disaksikan langsung oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla di Istana Wapres Jakarta Kamis siang. (21/12) “Keterbukaan informasi publik sangat diperlukan di negara demokrasi seperti Indonesia. Tanpa keterbukaan informasi publik, kita sulit menjalankan pemerintahan yang demokratis,” kata Wapres dalam sambutannya. JK menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik. Tanpa keterbukaan informasi publik, partisipasi masyarakat tidak akan maksimal. “Keterbukaan informasi itu tentu penting, karena tanpa keterbukaan, partisipasi masyarakat tidak lebih maksimum. Sedangkan dalam suatu negara demokratis seperti kita sekarang ini dibutuhkan partisipasi masyarakat yang luas,” kata Wapres. Lebih lanjut Wapres menegaskan dengan informasi yang terbuka, maka masyarakat dapat mengetahui apa yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga, universitas dan partai politik untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Wapres juga mengingatkan agar instansi pemerintah bergerak aktif memberikan informasi kepada masyarakat secara tepat dan berguna, jangan sampai masyarakat mencari dan membuat informasi sendiri, karena jika yang didapat informasi keliru, akibatnya sangat besar. “Jika tidak diberikan informasi yang tepat dan berguna maka akan timbul masyarakat memberikan informasi sendiri yang bisa bias dan menyesatkan kita semuanya” tegas Wapres. Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik merupakan penganugerahan bagi Badan Publik yang telah menunjukkan komitmen dalam melaksanakan keterbukaan informasi di badan publiknya. “Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebagai sebagai implementasi langsung dari konstitusi kita, menugaskan kepada Komisi Informasi Pusat antara lain untuk menetapkan Standar Teknis Layanan Informasi Publik di lingkungan Badan Publik di Indonesia,” kata Ketua Komisi Informasi Pusat Periode 2017-2021, Tulus saat sambutannya. Lebih lanjut dijelaskannya hal ini tidak lain dan tidak bukan agar pemerintah menjamin setiap warga negara mendapat hak azasinya untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, sebagaimana tercantum secara tekstual dalam pasal 28 (f) UUD 1945. Penghargaan Keterbukaan Informasi diberikan bagi 7 kategori badan publik yaitu Pemerintah Provinsi, Kementrian, Perguruan Tinggi Negara, BUMN, Lembaga Non Struktural, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan Non Kementrian dan Partai Politik.(kiky/diskominfo)