Ada Tiga Daerah Belum Bentuk Komisi Informasi

Jakarta – Kaltim masih terbilang cukup baik dalam hal keterbukaan informasi publik. Karena hingga  10 tahun berlakunya UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik masih ada beberapa daerah yang belum membentuk lembaga Komisi Informasi.

Saat ini masih ada tiga daerah yang belum membentuk Komisi Informasi di tingkat provinsi, diantaranya Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat dan Maluku Utara. Kami mohon ini bisa menjadi perhatian Bapak Wakil Presiden sehingga dapat segera membentuknya,” lapor Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2018 di Istana Wakil Presiden RI, senin (5/11).

Pembentukan Komisi Informasi itu sebagai kewajiban Pemerintah Provinsi yang tertuang UU. Tepatnya pasal 60 UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi sehingga harus menjadi perhatian semua pihak.

Dalam laporannya, Gede Narayana juga mamaparkan telah melakukan monitoring dan evaluasi kepada 460 badan publik dengan berbagai indikator, antara lain pengembangan website terkait PPID dan pengumuman informasi publik. Selanjutnya, badan publik yang mengembalikan kuesioner ditambahkan indikator pelayanan dan penyediaan informasi publik.

Tahun 2018 ini, monitoring dan evaluasi menggunakan metodologi yang berbeda dari tahun sebelumnya. Tingkat pengembalian kuesioner pada tahun ini juga mengalami peningkatan. Dari 460 badan publik yang dinilai, ada 289 atau 62,83 persen yang mengembalikan,” terangnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam sambutannya mengatakan di era reformasi ini setiap badan publik harus terbuka. Masyarakat berhak memperoleh informasi. Seperti contoh dahulu informasi kecelakaan pesawat terbang merupakan hal yang tabu untuk disebarluaskan. Berbeda dengan saat ini. Informasi kecelakaan pesawat terbang dapat disebarkan kepada masyarakat.

“Seperti kejadian baru-baru ini. Setiap informasi menyangkut kecelakaan JT610 dapat dengan mudah didapat masyarakat. Karena masyarakat sangat membutuhkan informasi. Ini adalah hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tersebut,” ujar Jusuf Kalla.

Ditambahkan, keterbukaan informasi sebagai hal yang harus dilakukan oleh lembaga pemerintah dan badan publik. Dua puluh tahun lalu setelah reformasi ada tiga hal yang terjadi yaitu dari otoriter menjadi demokrasi, kedua sentraslitik menjadi desentralisasi, dan ketiga pers yang dikontrol menjadi pers bebas. Tiga hal itu bisa berjalan jika sistem informasi kita terbuka kepada publik.

Kehadiran teknologi, menurut Wapres, juga membuat pemerintah lebih mudah diawasi jika ada keterbukaan informasi. “Teknologi mempermudah dan menimbulkan dampak tidak ada yang bisa disembunyikan. Terbuka kepada publik. Apa yang dilakukan apa yang tidak dilakukan itu bisa diketahui,” tuturnya.

Wapres Jusuf Kalla mengharapkan tahun depan akan semakin banyak badan publik, kementerian dan instansi pemerintah daerah yang mendapatkan penghargaan.

“Mudah-mudahan tahun depan akan semakin banyak yang mendapatkan penghargaan,” harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wapres JK menyerahkan langsung penghargaan informatif kepada 15 badan publik, yaitu Institut Pertanian Bogor (92,14), PT Pelindo III (90,89), PT KAI (90,72), PPATK (94,30), BP Batam (90,91), Bawaslu RI (90,66), Batan (93,80), Bank Indonesia (92,54) dan Lapan (92,49). Kategori pemerintah provinsi dan kementerian yang mendapatkan predikat informatif yaitu Jawa Tengah (96,95), DKI Jakarta (93,19), Kalimantan Barat (90,53), Jawa Barat (90,32).  Provinsi yang mendapatkan predikat menuju informatif adalah Aceh, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan. 

Sedangkan provinsi yang mendapatkan predikat cukup informatif adalah Jawa Timur, Kalimantan Timur, Banten, Sumatera Utara, Papua dan Bali.  Sementara untuk kementrian yang mendapatkan anugerah informatif adalah Kementerian Keuangan (96,90) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (94,88). (gus-diskominfo)