Diskominfo Gelar Uji Konsekuensi Informasi yang Ketiga Kalinya

Diskominfo Prov. Kaltim menggelar kegiatan uji konsekuensi informasi yang ketiga kalinya, di Ruang Rapat WIEK Diskominfo Prov. Kaltim, Rabu (30/9). Hal ini guna memfasilitasi PPID SKPD di lingkungan Pemprov. Kaltim dalam mengklasifikasikan informasi yang dikecualikan di instansi masing-masing. Abdullah Sani selaku Ketua PPID menyatakan uji konsekuensi adalah tugas PPID di SKPD dalam memilah-milah informasi yang dikecualikan dan tertutup, sesuai dengan pasal 19 UU KIP 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Segala rencana kerja ataupun kegiatan yang sudah dikuasai, didokumentasikan dan disahkan baru dapat diberikan kepada publik. Sebaliknya bila belum dikuasai dan didokumentasikan tidak dapat diberikan ke publik." Uji konsekuensi dilakukan dalam rangka memenuhi Peraturan Daerah No 15 Tahun 2012 mengenai Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemprov. Kaltim, sesuai pasal 14 ayat 1 huruf D, salah satu tugas dari PPID yaitu melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan. "Oleh karena itulah kami menghimbau kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemprov. Kaltim paling tidak sudah melakukan uji konsekuensi internal di lingkungan mereka, untuk memilah informasi yang dikecualikan. Fungsi website juga harus dioptimalkan di masing-masing SKPD, dalam memberikan informasi kepada masyarakat, "ujar Abdullah Sani lebih lanjut. Pelaksanaan uji konsekuensi terbagi dalam dua termin, termin pertama diawali dengan 3 (tiga) nara sumber utama dari Bappeda, Inspektorat dan Dispenda. Termin kedua dengan nara sumber utama dari Biro Keuangan, BKD, dan Biro Hukum. Sedangkan masing-masing  nara sumber penguji memberikan tanggapan terhadap paparan nara sumber utama. Dalam tanggapannya Carolus Tuah dari LSM Pokja 30 menyayangkan Badan Kepegawaian Daerah yang masih menyertakan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dalam daftar informasi yang dikecualikan. “Mengapa informasi mengenai DPA dikecualikan?”. Begitupula dengan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan pegawai yang mendapat hukuman disiplin, Carolus menyarankan dapat dibuka kepada publik agar masyarakat dapat melakukan fungsi sosial kontrolnya terhadap pegawai/pejabat yang diangkat oleh pemerintah daerah. Nara Sumber Penguji terdiri dari tim ahli dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Warkhatun Najidah, Abdullah Karim dari Fisipol Unmul, Atang Pujiyanto, Kajati Kaltim serta Carolus Tuah LSM Pokja 30. Peserta uji konsekuensi terdiri dari seluruh SKPD dilingkungan Pemprov. Kaltim. (Lea)