Penganugerahan KIP, Kaltim Kembali Raih Peringkat III Nasional

JAKARTA - Komisi Informasi Pusat memberikan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2015 untuk kategori badan publik kementerian, lembaga negara lembaga non struktural, BUMN, perguruan tinggi dan badan publik pemerintah provinsi. Untuk kategori terakhir ini, Kaltim kembali berada pada peringkat ketiga. Sama dengan penghargaan yang diterima tahun lalu. Di atas Kaltim, ada Aceh dan Jawa Timur. Sementara itu, penyerahan penghargaan tersebut diterima Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak langsung Presiden RI Joko Widodo di Istana Negera, Selasa (15/12). Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak mengatakan, penghargaan keterbukaan informasi dari pusat, merupakan bukti komitmen Pemprov Kaltim dalam melaksanakan keterbukaan infomasi melalui satuan kerja perangkat daearah (SKPD), baik keputusan-keputusan yang dilakukan daerah maupun berbagai program daerah. Semuanya sudah dilakukan dengan baik. Hasil yang dilakukan tersebut membuahkan prestasi yang membanggakan. Sebab, tidak semua daerah bisa meraih prestasi yang cukup gemilng ini. Apalagi Kaltim kembali meraih peringkat ketiga secara nasional. "Oleh karena itu, Pemprov Kaltim memberikan apresiasi kepada seluruh SKPD, badan dan instansi yang telah melaksanakan keterbukaan informasi," kata Awang Faroek Ishak, usai menerima penghargaan. Gubenur juga memberikan apresiasi kepada komisi informasi yang telah melakukan penilaian secara obyektif, hal ini bisa dibuktikan seluruh satuan kerja yang ada di lingkup Pemrov Kaltim untuk mendapatkan penghargaan. Mulai dari Dinas Perkebunan, Bappeda dan lainnya semua dinas instansi memasukkan data programnya di webside, sehingga seluruh lapisan masyatakat bisa mengakses informasi yang dibutuhkan dari SKPD masing-masing. "Jadi tidak ada satupun kebijakan yang disembunyikan. Begitu pula dengan program-program baik yang sudah dilasaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan. Semuanya bisa di web masing-masing SKPD, semuanya sudah bisa dilihat melalui internet," ujar Awang. Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Abdul Hamid Dipopramono mengatakan, sikap dan komitmen keterbukaan informasi  sesungguhnya merupakan aksi nyata dari badan publik dalam mewujudkan revolusi mental. Sikap atau mental yang dulunya menganggap sebuah informasi publik adalah rahasia dan informasi publik adalah hanya untuk kalangan terbatas haruslah direvolusi secara total. "Proses-proses pengambilan keputusan atau kebijakan yang mempengaruhi hajat hidup publik, hukumnya wajib untuk diketahui masyarakat. Negara telah menjamin hal ini melalui UU KIP," kata  Abdul Hamid. Sedang Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara  mengucapkan selamat kepada Provinsi Kaltim atas keberhasilan mendapatkan kembali penghargaan keterbukaan informasi yaitu peringkat ke tiga. Meskipun prestasinya sama yang diraih tahun lalu yaitu peringkat ketiga, namun penilaian dari tahun ke tahun juga meningkat. Hal ini bukti dan komitmen Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak beserta jajarannya yang melakukan berbagai program pembangunan, khususnya dengan kerja keras terus mendorong keterbukaan publik di Kaltim. "Apa yang telah diraih Provinsi Kaltim kita berikan apresiasi. Diharapkan  dengan penghargaan ini, ke depan Kaltim bisa termotivasi untuk terus dan terus mendorong keterbukaan informasi publik. Sehingga peringkatnya bisa naik dari apa yang didapat tahun ini," katanya. (www.kaltimpost.co.id)