Sosialisasi Perdana Komisi Informasi Periode 2016

Acara sosialisasi Undang-Undang KIP dilaksanakan di ruang rapat Kantor Diskominfo Tenggarong, selasa (26/7). dibuka langsung oleh Plt. Sekretaris Daerah Kab. Kukar Ir. H. Marli, M.Si dengan menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Kaltim serta Sekretaris PPID Prov. Kaltim sebagai narasumber.
Dalam sambutannya Marli mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini tercipta pemahaman dan persamaan persepsi antara pemohon dengan termohon sehingga tidak berlanjut pada sengketa informasi. Penjelasan didepan 40 peserta yang terdiri dari LSM dan Aliansi Kontraktor Kukar serta beberapa perwakilan SKPD.
Semetara itu dalam penjelasannya Hendro Prasatyio selaku sekretaris PPID Prov. Kaltim mengatakan setiap aturan yang diamanahkan UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi No I Tahun 2010 tentang standar layanan Informsi Publik, dilaksanakan oleh PPID Pembantu yang ada di setiap SKPD sehingga kepuasan masyarakat akan informasi terpenuhi.
Sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, peserta tampak memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengeluarkan segala kritikan yang berkaitan dengan pelayanan informasi di Kabupaten Kukar yang dinilai jauh dari harapan.
“Kami ingin agar pelayanan informasi di Kab. Kukar hendaknya berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada yang ditutupi, semua terbuka sesuai dengan aturan yang ada, "tegas Herman, Ketua aliansi LSM Kukar.
Herman menginginkan adanya keterbukaan anggaran yang sudah dikelola dan proyek yang akan dilaksanakan. Lebih lanjut ia mengatakan sebenarnya ia tidak menginginkan adanya sengketa karena rumit dan memakan waktu lama. (Win/Lea)